Pasal 1
Waktu Belajar
- Setiap santri diharuskan hadir di LQ selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam belajar dimuali
- Pukul 16.00 WIB adalah jam mulai belajar, santri duduk di tempat yang telah ditentukan, sesuai musyrif masing-masing.
- Santri mengikuti acara pembukaan yaitu pembacaan ikrar, doa belajar, dan murojaah bersama-sama
Pasal 2
Saat Pelajaran Berlangsung
- Setiap santri wajib memelihara ketertiban dan ketenangan belajar di LQ
- Setiap santri diwajibkan tetap duduk di halaqohnya hingga ditetapkan musyrif untuk pindah
- Setiap santri wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar
- Setiap santri wajib berada di lingkungan LQ dan tidak diperkenankan untuk keluar hingga waktu belajar usai.
- Sebelum meninggalkan ruangan, santri wajib membersihkan peralatan dan mengembalikannya ke tempat semula.
Pasal 3
Pakaian
- Setiap santri wajib menggunakan busana muslim sesuai syariat islam
- Santri putra menggunakan celana panjang, baju koko, dan peci
- Santri putri menggunakan celana panjang dan blouse panjang, atau abaya serta jilbab panjang
- Santri putra wajib memotong rambut sehingga pantas dan rapi
- Santri putri wajib mengikat rambutnya bila panjang dan memasukkan semua rambutnya kedalam jilbab
- Santri wajib memotong dan membersihkan kukunya
Pasal 4
Kebersihan
- Setiap santri wajib memelihara kebersihan dan kesehatan dirinya, kebersihan peralatan, dan kebersihan tempat belajar
- Setiap santri melepas sandal atau sepatunya ditempat yang telah ditentukan, dan masuk kedalam LQ dalam keadaan bersih
Pasal 5
Absen
- Bila santri tidak dapat mengikuti kegiatan belajar karena sakit atau hal lain yang mendesak, harus ada surat izin atau sms pemberitahuan kepada musyrif halaqohnya
- Santri tidak diperkenankan tidak menghadiri LQ karena alasan yang tidak mendesak seperti hujan, pesta, atau hal-hal lain yang bisa ditunda
- Santri yang tidak masuk tanpa pemberitahuan akan dianggap alpha. Bila alpha tiga kali akan mendapat peringatan pertama. Lebih dari satu minggu akan mendapat peringatan kedua. Lebih dari satu bulan dianggap mengundurkan diri.
Pasal 6
Buku Penghubung
- Santri wajib memelihara buku penghubung dengan baik. Penggantian buku penghubung bukan karena isinya yang penuh akan dikenakan biaya
- Buku penghubung berisi tugas yang harus dikerjakan santri selama dirumah.
- Buku penghubung ditanda tangani oleh orang tua/wali yang menyimak
- Buku penghubung wajib dibawa setiap mengikuti kegiatan belajar di LQ
Pasal 7
Pembayaran Syahriyyah
- Setiap santri memiliki kartu pembayaran Syahriyyah
- Pembayaran sebaiknya dilakukan langsung oleh orang tua/wali kepada musyrifnya.
- Setiap pembayaran harus disertai kartu, dan harap meminta bukti kuitansi
- Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar kegiatan belajar mengajar dapat lebih lancar
Pasal 8
Umum
- Setiap santri wajib menghormati orang tua dan guru dalam setiap kesempatan, baik dalam perkataan maupun perbuatan
- Setiap santri diwajibkan memberi salam pada saat bertemu dengan guru setiap datang ke LQ
- Setiap santri dilarang jajan selama kegiatan belajar
- Setelah selesai belajar, santri harus segera pulang kerumah. Bila ada keperluan lain, maka harus seizin orang tua atau guru.
Pasal 9
Larangan
- Terlambat hadir dalam kegiatan belajar
- Ribut, bersuara keras, dan berlari-lari selama kegiatan belajar
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Meludah didalam tempat belajar
- Makan atau minum selama kegiatan belajar
- Menghalang-halangi teman untuk belajar
- Menggunakan make up atau perhiasan secara berlebihan
- Menggunakan pakaian sobek, compang camping, ketat, transparan, atau yang menampakkan bagian tubuh tertentu yang dianggap tidak pantas dan tidak sopan
- Berambut panjang bagi santri putra
- Mengurai rambut melebih jilbab bagi santri putri
- Berkuku panjang
- Memindah peralatan tidak pada tempatnya
- Meninggalkan tempat belajar tanpa izin
- Menempel stiker, mencoret-coret, mengotori peralatan dan tempat belajar
- Melompati pagar, atau merusak tanaman
- Melakukan perbuatan asusila
- Membawa peralatan yang tidak ada hubungannya dengan belajar, seperti buku cerita, mainan atau gadget
- Merayakan kegiatan yang tidak sesuai dengan agama, seperti ulang tahun.
- Berkelahi atau memancing teman untuk berkelahi
- Mengambil atau menyembunyikan barang yang bukan miliknya.
- Meminta secara paksa barang-barang milik teman
Pasal 10
Sanksi
- Santri yang tidak mematuhi tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut
- Peringatan secara lisan
- Peringatan secara tertulis
- Panggilan orang tua/wali
- Dipulangkan saat kegiatan belajar
- Dikenakan skors
- Dikeluarkan dari LQ
- Pelaksanaan sanksi ini akan ditentukan kemudian berdasarkan jenis dan bobot pelanggaran yang dilakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar